Senin, 08 Juli 2013
Jakarta - Tidak hanya menuduh selingkuhi 4 wanita, Komisi Yudisial (KY) juga menyebut Acep Sugiana menyetujui aborsi perempuan yang diseligkuhi. Hal ini disesalkan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu.
"Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak berwenang untuk menyatakan ada atau tidak adanya aborsi, yang berwenang menyatakan adalah putusan peradilan umum yang telah berkekuatan hukum," kata Acep saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/7/2013).
Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat ini diberhentikan dengan hormat pada 3 Juli lalu. Duduk sebagai anggota MKH yaitu 4 komisioner KY dan 3 hakim agung. Atas pemberhentian ini, Acep masih mendapat hak-hak pensiun.
Acep juga disebut selingkuh dengan salah seorang pegawai PN Singkawang. Namun Acep menantang siapa pun untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
"Silakan dicek ke PN tempat saya bekerja," papar Acep.
Atas proses pemberhentian dirinya, Acep sangat kecewa. Sebab selain tidak adil, seluruh pihak yang berkompeten untuk bersaksi tidak diperkenankan hadir dalam sidang MKH.
"Sehingga telah terjadi pembunuhan karakter terhadap saya," pungkas anak sopir angkot itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar