Bandung - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat membentuk pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk meminta pertanggungjawaban hakim agung Ahmad Yamani. Hal ini seiring terungkapnya skandal pemalsuan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Silahkan saja. Kita akan melakukan MKH terhadap Yamani," kata Ketua MA Hatta Ali usai menghadiri sidang doktor hakim agung Imron Anwari di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/11/2012).
Ahmad Yamani tergabung dalam dua hakim agung lainnya, Imron Anwari selaku ketua majelis peninjauan kembali (PK) dan Hakim Nyak Pha selaku anggota. Namun untuk kedua hakim ini, MA belum ada rencana untuk membawa keduanya ke MKH.
"Yang lainnya belum karena tidak ada petunjuknya," tambah Hatta Ali seraya bergegas ke mobil dinas Toyota Royal Saloon nopol RI 8.
Seperti diketahui, Imron cs membuat putusan kontroversial, yaitu membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM. Belakangan Imron Anwari bersama Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani terseret skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.
Bahkan Ahmad Yamani sudah dipastikan diadili di pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mempertanggungjawabkan pemalsuan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Adapun Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha hingga hari ini dinyatakan masih bersih.
Sumber:detikcom
0 komentar:
Posting Komentar